“Para ASN juga dilarang mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan Negara (CLTN),” ucapnya.
Wildan menambahkan, untuk ASN tidak melakukan sosialisasi atau kampanye terkait bakal calon di media sosial/online. Larangan juga mencakup pembuatan, posting, komentar, dan mengikuti group atau akun terkait bakal calon.
“Para ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses oleh publik dan foto bersama bakal calon/tim sukses/alat peraga,” lanjutny
Wildan berharap, seluruh ASN Kabupaten Pesawaran untuk dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang.
(WII)





