“Tidak ada seleksi akademis, yang ada hanya seleksi kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan, serta maksimal usia 55 tahun,” jelasnya.
Setelah dinyatakan lulus, kata dia, ribuan petugas KPPS tersebut nantinya akan ditempatkan di 1.381 TPS yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran.
Dirinya mengatakan, KPPS sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu
2024 memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS.
“Tugas dan wewenang KPPS ini telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022,” ungkapnya.
“KPPS berkedudukan di TPS dan secara umum tugas mereka berhubungan langsung dengan pemilih,” pungkasnya.
(WII)





