Caleg Kampanye Wajib Buat Surat Pemberitahuan ke Pihak Kepolisian

  • Bagikan

“Lokasi terlarang tersebut berada di gedung pemerintahan, sekolah dan rumah sakit. Pasalnya dalam masa kampanye tahun 2024 mendatang, durasi yang berlangsung hanya selama 75 hari saja,” jelasnya.

“Sehingga kami telah mengimbau kepada para parpol untuk tidak menciptakan pelanggaran,” tambahnya.

Dalam pengawasan selama masa kampanye, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi apabila terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.

“Dan kami pun tentu saja terbuka dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Ini Profil Adik Bupati Pesisir Barat yang Dilantik Anggota DPR RI, Orang Gunungkemala Krui Pertama yang Ngantor di Senayan
  • Bagikan