GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran memusnahkan ratusan surat suara rusak pada Pilkada Pesawaran
Sebanyak 546 surat suara dimusnahkan di Gudang KPU setempat, Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (8/12)
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino menyebut pemusnahan sejumlah surat suara tak terpakai itu dilakukan pasca pendistribusian logistik ke sebelas ecamatan.
“Sebelumnya kita sortir dan kita lakukan pengemasan dalam kotak suara. Hasilnya 546 surat suara tak layak pakai kita musnahkan, surat suara itu ada yang buram dan ada yang robek,” sebut Yatin.
Selain disaksikan Bawaslu Pesawaran, pemusnahan itu juga melibatkan personel kepolisian Resor Pesawaran serta aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Yatin berharap, gelaran pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020 besok dapat berjalan lancar dan terbebas dari penyebaran Covid-19,” harapnya.
Untuk semua penyelenggara kita sudah salurkan logistik Alat Pelindung Diri (APD) yang nantinya wajid dipakai petugas di TPS.
“Lebih lanjut Yatin memastikan distribusi kotak suara sejumlah 1.021 kotak untuk disalurkan ke sebelas kecamatan di Kabupaten Pesawaran,” tutupnya.
(rob/apr/WII)