KARO, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo tengah memeroses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Lembaga penyelenggara pemilu itu bakal merekrut 8.334 orang. Mereka bakal ditempatkan di 926 TPS yang tersebar di seluruh desa di kabupaten itu.
Demikian ditandaskan Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, kepada Waktuindonesia.id, Senin (5/10).
Menurut Gemar Tarigan, untuk syarat utamanya sebagai calon petugas KPPS minimal tamatan SMA sederajat dan tidak berafiliasi ke salah satu partai polit maupun kepada kelima pasangan colon (Paslon) yang berjibaku menuju kursi Karo 1 pada 9 Desember 202 mendatang.
Untuk lebih lengkapnya terang Gemar Tarigan, paca pendaftar dapat dilihat di papan pengumuman seluruh desa atau kelurahan. Atau bisa diakses di akun resmi KPU Karo.
Namun, secara rinci Gemar Tarigan menyebutkan, jumlah TPS di Karo 926.
Masing-masing TPS bakal diisi tujuh orang. Pihaknya bakal merekrut 6.482 orang dan ditambah 2 petugas ketertiban per TPS. Total 8.334 orang petugas.
Sebelum menjalankan tugasnya nanti, semua bakal menjalani rapid tes.
“Sesuai dengan aturan protokol kesehatan, maka KPUD Karo akan melakukan rapid test kepada semua penyelenggara, sebelum melaksanakan tugas dan tahapan yang sudah diaturkan UU,” pungkas Gemar Tarigan.
(rek/WII)