Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai kurir sabu, telah lama menjadi target polisi namun selalu berhasil menghindar saat akan ditangkap.
“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor serta 2 unit ponsel sebagai bagian dari bukti penyelidikan.
“Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun,” tutupnya.
(WII)





