Kurir Narkoba Telan Sabu Saat Hendak Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka kurir narkoba warga Desa Negerikaton Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran saat ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu/Foto: Ist

Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai kurir sabu, telah lama menjadi target polisi namun selalu berhasil menghindar saat akan ditangkap.

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor serta 2 unit ponsel sebagai bagian dari bukti penyelidikan.

“Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun,” tutupnya.

(WII)

BACA JUGA:  Ambil Sumpah PNS, Bupati Sujadi Sebut Kategori Sikap Radikalisme
  • Bagikan