“Sementara itu untuk anak dibawah umur dan ASN tidak bisa diikutsertakan dalam kampanye sesuai dengan pasal 72 ayat 4 ,huruf a s.d huruf k, terkait ASN dilarang diikutsertakan mengikuti kampanye,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, hal yang paling berbahaya dalam kampanye adalah politik uang, karena ujungnya hanya akan melahirkan pemimpin/wakil rakyat yang hanya peduli terhadap kelompok/golongan.
“Oleh sebab itu, politik uang harus dilawan bersama sama-sama dan kampanye politik uang harus dimasifkan kembali, serta instrumen pengawasan harus lebih ketat dalam mengawasi politik uang,” ungkapnya.
“Selain itu juga upaya meminimalkan terjadinya politik uang maka perlu ada pendidikan politik pada pemilih dan itu sudah dilakukan KPU Pesawaran baik sosialisasi maupun pendidikan pemilih,” pungkasnya.
(WII)





