GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran memprotes tindakan pencopotan Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai yang terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Punduh Pidada kabupaten setempat.
Kedua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran Yusak mengatakan, apapun alasannya, jika aparatur pemerintah hendak menurunkan bendera-bendera partai yang terpasang pada masa kampanye ini, maka mereka harus berkoordinasi dengan dengan pihak Bawaslu terlebih dahulu.
“Jadi mereka harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan nanti Bawaslu yang akan menentukan atau mengambil langkah lebih lanjut terkait keberadaan APS partai berdasarkan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Yusak, Senin, 29 Januari 2024.
Menurutnya, Kades ataupun aparatur desa lainnya tidak bisa secara sewenang-wenang menurunkan atribut-atribut partai tertentu.
“Apalagi kalo disinyalir oknum Kades tersebut berpihak pada salah satu partai atau calon tertentu, maka persoalannya akan berujung pada pelanggaran netralitas Kades yang jelas diatur sanksinya dalam undang-undang,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, terlepas benar ataupun salah, ada prosedur dan mekanisme yang harus dipahami oleh semua pihak dalam menanganinya.





