“Setelah terbukti terjadi pelanggaran di empat lokasi tersebut, kami merekomendasikan pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelanggaran itu dapat terjadi atas unsur kesengajaan penyelanggara pemilu, serta kelalaian saksi partai yang bertugas di TPS.
“Misalnya pelanggaran di TPS 9 Desa Tamansari, itu dapat terjadi juga karena lalainya saksi partai yang tidak mengawal proses penghitungan suara,” pungkasnya.
Diketahui dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan organisasi masyarakat, kepemudaan tokoh masyarakat serta sejumlah insan pers.
(WII)





