Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran memberikan surat peringatan kepada Indomaret dan Alfamart terkait pelanggaran jam operasional.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pesawaran Fanny Setiawan menanggapi keluhan pedagang kecil dan pemberitaan yang beredar.
“Saya sudah surati dan hubungi para pelaku usaha (Indomaret dan Alfamart) untuk beroperasi sesuai aturan,” kata Fanny, melalui pesan WhatsApp, Selasa 26 Maret 2024.
Ia menjelaskan, surat tersebut merupakan penegasan atas dugaan pelanggaran jam operasional sesuai aturan yang berlaku.
“Surat yang dilayangkan merupakan penegasan kepada pelaku usaha agar patuh aturan jika tidak mau bermasalah dengan penegakan Perda (Satpol PP),” tegasnya.
(WII)





