1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung;
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. sehat rohani.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,
puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar
riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun).
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK) yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. Hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Dirinya menjelaskan, untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten
Pesawaran sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024.
“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis,” jelasnya.
“Untuk pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran Jl. Raya Kedondong Desa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
Diketahui, Helpdesk KPU Kabupaten Pesawaran kontak Sdr. Yetti Reffiani, 085269200971. Untuk jam kerja: 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB
(WII)





