WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Surat pengumuman Nomor:150/PP.04.1-Pu/1809/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Pesawaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Murniati Indah Permatasari mengatakan, dalam rangka pembentukan calon anggota PPK pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Pesawaran mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK.
“Jadi yang merasa memenuhi kualifikasi, dapat segera mendaftarkan diri dengan persyaratan yang telah ditentukan,” kata dia. Selasa 23 April 2024.
Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :
a. Warga negara Indonesia
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan
Pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu
dokumen surat pernyataan yang menyatakan :





