Dirinya mengungkapkan, usai melakukan perbuatannya, pelaku FS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya, setelah kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku FS.
“Kasus ini terungkap setelah bibik korban AR mencari korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PS dikenakan pasal yang ditetapkan tindak pidana persetubuhan Alanak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”
(Rls/WII)




