WAKTUINDONESIA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan PS (40) pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten kabupaten setempat
Kasat Reskrim Polres Iptu H. Tosira mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan, tersangka PS (40) yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Kebagusan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024.
“Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju ke Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Unyai Kabupaten Lampung Tengah sedang bersama korban FPS (18),” kata Tosira, Jumat 12 Juli 2024.
“Kemudian pelaku PS saat ini berhasil di amankan tanpa perlawanan dari pelaku,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, kronologis kejadian pada korban FPS (18) terjadi pada Jumat 21 Juni 2024, sekira pukul 20.00 wib pelaku PS bersama Korban FPS baru saja pulang dari kegiatan di Bandar Lampung.
“Setelah itu korban FPS dibawa oleh pelaku PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tuba Tengah dan korban FPS diancam oleh pelaku PS untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku PS,” ujarnya.




