WAKTUINDONESIA – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran Wildan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pesawaran dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Sekda Wildan mengatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebagai produk hukum antara Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif), dalam kurun waktu pelaksanaannya.
“APBD dapat mengalami perubahan sebagaimana ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang mengharuskan adanya pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” kata dia, di Aula Rapat DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin 15 Juli 2024.
Menurutnya, dengan memperhatikan kondisi tersebut maka pemerintah daerah telah mengakumulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD ke dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS yang memuat perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
“Dokumen Perubahan KUA dengan Nota Kesepakatan Nomor : 4/PKS/KS/I.04/2024 dan Nomor : 18/DPRD-P/II.01/2024 serta dokumen Perubahan PPAS dengan Nota Kesepakatan Nomor: 6/PKS/KS/I.04/2024 dan Nomor: 19/DPRD-P/II.01/2024 tertanggal 2 Juli 2024,” ujarnya.





