“Dalam amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar tekhnis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan bahwa capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan mutu setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan adalah 100 persen,” ungkap Agus.
Menurutnya, Pemkab Pesibar melalui Dinkes berhasil menunjukkan komitmen dalam peningkatan mutu pelayanan bidang kesehatan dengan menambah sarana gedung baru, baik gedung pelayanan maupun gedung kantor, serta meningkatkan status puskesmas dari rawat jalan menjadi rawat inap sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor: HK.01.07/Menkes/2099/2023 tentang data pusat kesehatan masyarakat teregistrasi semester 1 Tahun 2023.
“Dengan peningkatan status pelayanan tersebut diharapkan masyarakat khususnya di Krui Selatan dan Way Krui mendapat pelayanan kesehatan yang lebih optimal, terutama dalam aspek pelayanan kuratif dasar,” pinta Agus. (ers/WII)





