Kasat Narkoba menerangkan, penggerbekan rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya, dari dalam rumah ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Yofi menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.
(WII)





