WAKTU INDONESIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
Kabupaten Pesawaran menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (IPBBR) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di salah satu hotel di Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Selasa 8 Oktober 2024.
Kepala Dinas PMPTSP Pesawaran Fanny Setiawan mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberi informasi dan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha atau investor tentang ketentuan penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
“Melalui sosialisasi ini, 171 peserta yang hadir diharapkan dapat mengerti dan memahami sistem perizinan berusaha berbasis risiko serta dokumen yang telah didaftarkan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA),” kata dia.
“OSS RBA adalah sistem yang dibentuk untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha, sehingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa mendapat kemudahan,” timpalnya.
Dirinya berharap, output dari kegiatan ini dapat meningkatnya iklim investasi yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien bagi kegiatan investasi.
“Dalam sosialisasi ini saya berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis resiko,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Pesawaran Marzuki menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif, memberi kepastian hukum, keadilan, dan efisien bagi kegiatan investasi.





