Dirinya menjelaskan, apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di desa.
“BPD di Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan mampu bekerja dengan penuh dedikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran diwakili Kasubsi Pertimbangan Hukum Queen Sugiarto mengatakan, diharapkan para anggota BPD dapat memanfaatkan fungsinya secara maksimal dalam masa jabatan selama 2 tahun ini.
“BPD merupakan lembaga legislatif tingkat desa memiliki fungsi utama dalam melakukan pengawasan. Salah satu pengawasan yang dilaksanakan oleh BPD adalah mengawasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” kata dia.
Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD diimbau untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
“Apabila Anggota BPD menghadapi masalah yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri, anggota BPD dapat berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mendapatkan solusi yang tepat,” pungkasnya.
(WII)





