Bawaslu Lampung Barat Petakan Potensi Kerawanan di TPS Pilkada 2024

  • Bagikan

C. Indikator Kerawanan yang Tidak Banyak Terjadi, Namun Perlu Diwaspadai
Beberapa TPS yang berada di lokasi rawan, seperti dekat area pertambangan, pabrik, atau wilayah yang rawan bencana, meskipun jumlahnya kecil, tetap perlu diwaspadai.

Misalnya, ada 3 TPS yang berada dekat dengan lokasi pertambangan atau pabrik, dan 2 TPS yang berada di wilayah rawan bencana seperti banjir atau longsor.

Langkah Strategis Bawaslu untuk Mengatasi Potensi Kerawanan
Bawaslu Lampung Barat telah merancang beberapa langkah strategis untuk mengatasi potensi kerawanan yang telah dipetakan. Di antaranya:

Patroli Pengawasan: Melakukan patroli di lokasi TPS yang berpotensi rawan.
Koordinasi dan Konsolidasi: Bawaslu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti KPU, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.

Sosialisasi dan Pendidikan Politik: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu yang jujur dan adil.
Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu: Bawaslu bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat dan pemantau pemilu untuk meningkatkan pengawasan partisipatif.

Posko Pengaduan: Menyediakan posko pengaduan masyarakat baik secara online maupun offline untuk mempermudah pelaporan masalah terkait pemilu.

Rekomendasi untuk Pihak Terkait
Bawaslu Lampung Barat juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, antara lain:

KPU Kabupaten Lampung Barat: Diharapkan melakukan mitigasi terhadap potensi kerawanan, terutama dalam hal penggunaan hak pilih, lokasi TPS, dan logistik.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat: Diharapkan untuk memperhatikan jaringan internet dan ketersediaan listrik di wilayah pemungutan suara.
Polres Lampung Barat dan Kodim 0422: Perlu melakukan mitigasi terhadap kerawanan yang terkait dengan aspek keamanan di lokasi TPS.

Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap dapat meminimalisir potensi gangguan dalam pemungutan suara dan memastikan Pemilu 2024 berlangsung dengan lancar dan demokratis.

BACA JUGA:  Pemilu 2024 Masuk Tahap Kampanye Terbuka, Ini Yang Dilarang

27 TPS Rawan Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
Bawaslu juga merilis data terkait persebaran potensi kerawanan di berbagai kecamatan di wilayah Lampung Barat. Beberapa indikator rawan yang ditemukan meliputi:

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Terdapat 134 TPS yang berpotensi memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia atau memiliki status hukum yang berubah.

Pemilih Pindahan (DPTb): Sebanyak 112 TPS tercatat memiliki pemilih pindahan, dengan kecamatan-kecamatan seperti Air Hitam, Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Belalau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, Sumber Jaya, dan Suoh.

Praktik Politik Uang: Sebanyak 27 TPS berpotensi menjadi lokasi praktik politik uang, dengan Kecamatan Pagar Dewa mencatatkan riwayat yang paling mencolok.

Bawaslu berharap agar pihak terkait dapat melakukan antisipasi serta memperbaiki kekurangan yang ada dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Lampung Barat agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(WII)

  • Bagikan