WAKTU INDONESIA – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 sebagai upaya untuk mengantisipasi segala gangguan yang dapat menghambat kelancaran pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lampung Barat, Tamam Mulhadi, Kamis, 21 November 2024, menjelaskan bahwa pemetaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara demokratis, bebas dari masalah teknis maupun sosial.
Dikatakan, hasil pemetaan menunjukkan adanya tiga indikator utama yang sering terjadi, tujuh indikator yang cukup sering terjadi, dan tujuh indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diwaspadai.
“Pemetaan ini dilakukan berdasarkan analisis terhadap 8 variabel dan 28 indikator kerawanan di 136 kelurahan/desa dari 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, yang dilaporkan antara 10 hingga 15 November 2024,” ujar Tamam.
Beberapa masalah yang menjadi perhatian utama Bawaslu meliputi aspek penggunaan hak pilih, keamanan di TPS, dan kendala teknis terkait logistik pemilu.
Dalam siaran pers dengan Nomor: 80/HM.00.00/LA-01/11/2024, Bawaslu Lampung Barat merinci hasil pemetaan dengan lebih jelas sebagai berikut:
A. Tiga Indikator Kerawanan yang Paling Banyak Terjadi
Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT: Sebanyak 286 TPS ditemukan ada pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Sebanyak 134 TPS tercatat terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti yang sudah meninggal dunia atau status hukum yang berubah.
Pemilih Pindahan (DPTb): Sebanyak 112 TPS tercatat terdapat pemilih yang berpindah alamat dan terdaftar dalam DPTb.
B. Tujuh Indikator Kerawanan yang Sering Terjadi
Kendala Jaringan Internet: Sebanyak 57 TPS menghadapi masalah jaringan internet yang dapat mengganggu penghitungan suara secara elektronik.
Penyelenggara Pemilihan di Luar Domisili: Di 51 TPS, terdapat penyelenggara yang bertugas di lokasi TPS yang berbeda dengan domisili mereka.
TPS Sulit Dijangkau: Sebanyak 38 TPS terletak di wilayah yang sulit dijangkau, baik karena faktor geografis maupun cuaca.
Pemilih Potensial Tidak Terdaftar di DPT: Di 27 TPS ditemukan potensi pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT.
Praktik Politik Uang: Sebanyak 27 TPS dicatat berpotensi terjadi praktik politik uang di sekitar lokasi pemungutan suara, dengan Kecamatan Pagar Dewa menjadi yang paling mencolok dalam hal ini.
Kendala Aliran Listrik: Terdapat 23 TPS yang menghadapi masalah pasokan listrik yang dapat mengganggu kelancaran proses pemungutan suara.
Kekurangan Logistik: Sebanyak 13 TPS tercatat mengalami kekurangan atau kelebihan logistik yang dapat menghambat jalannya pemilu.





