“Kesalahan memasukkan surat suara Bupati ke Kotak Suara Gubernur, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melalui Pengawas TPS merekomendasikan untuk dimasukkan ke form kejadian khusus dan melakukan perbaikan saat penghitungan suara,” jelasnya.
Kemudian, Jones menyebutkan terdapat kesalahan administratif penulisan pada C1 serta kurangnya tandatangan PTPS.
“Dalam menangani hal tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melalui Pengawas TPS merekomendasikan untuk dilakukan pembetulan sesuai dengan petujuk teknis,” tandasnya.
(WII)





