Bawasu Lampung Barat Temukan Data tak Sesuai Saat Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

  • Bagikan

”Proses perbaikan harus dilaksanakan dengan cermat dan dilaporkan kepada saksi serta pengawas penguatan transparansi dan akuntabilitas proses perbaikan data tersebut harus segera dimasukkan ke dalam D. Kejadian Khusus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan Pilkada,” katanya.

Ia menambahkan, KPU harus segera bertindak untuk mengoreksi kekeliruan ini. Pihaknya akan terus mengawasi setiap perkembangan dan memastikan semua perbaikan tercatat dengan jelas.

“Dengan dasar hukum yang kuat ini, kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ucapnya.

Pihaknya juga terus berkomitmen untuk mengawal proses perbaikan ini dengan penuh kehati-hatian dan memastikan tidak ada data yang keliru mengganggu hasil akhir Pilkada. “Kami akan terus memantau setiap langkah perbaikan yang dilakukan KPU,” tutur Jones, sapaan Jonestama.

Langkah Bawaslu ini berlandaskan pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, serta sejumlah peraturan terkait penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu.

(WII)

BACA JUGA:  Ayo Daftar! KPU Pesisir Barat Buka Seleksi Calon Anggota PPS Pemilu 2024
  • Bagikan