Dirinya mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku untuk menyerang korban telah diamankan di Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Pelaku yang kini telah diamankan, akan dijerat dengan hukum yang berlaku, sementara keluarga korban diberikan perhatian dan bantuan untuk mengatasi musibah tersebut. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan.
“Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Rls/WII)





