“Mengingat, areal tersebut merupakan zona tangkapan ikan sebagai sumber ekonomi bagi para nelayan pancing di wilayah Pesisir Teluk Pandan, kemudian dilarangnya melintas dekat pelampung dan jaring itu. Tentu ini sangat merugikan para nelayan,” ungkapnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan pemanfaatan ruang laut tersebut diberikan pembatas pelampung dan jaring laut yang dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan, yang menyebabkan perubahan fungsi ruang laut tersebut.
“Karena itu tanpa ada sosialisasi kepada nelayan dan komunitas pancing, jadi kami menilai hal tersebut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi,” jelas dia.
Dirinya juga meminta kepada, Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk bersama-sama melakukan investigasi di wilayah Perairan Pesisir Pesawaran.
“Setidaknya dikaji ulang, dengan melakukan investigasi terutama di sekitar lokasi pelampung dan jaring laut tersebut, termasuk kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah Pesisir Pesawaran, maupun Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan,” pungkasnya.
(WII)





