“Seharusnya, SKPI bisa dianggap sama dengan ijazah jika SKPI tersebut menyajikan data dan informasi yang lengkap sesuai dengan yg diatur dalam Permendikbud 29/2014. Artinya harus mencantumkan keterangan dan identitas ijazah,” timpalnya.
Selain itu, Sumarah juga menilai terdapat kejanggalan dari keterangan pihak terkait dalam persidangan, yang dilontarkan oleh Mario Andreansyah yang menyatakan bahwa ijazah SMA Aries Sandi hilang karena sering berpindah rumah karena berdomisili di Jakarta dan Bandarlampung.
“Sementara, berdasarkan surat laporan kehilangan dari Polresta Bandarlampung menyebut bahwa Surat Kelulusan Ujian Persamaan SMA Negeri 1 yang dikeluarkan oleh Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung itu hilang tercecer di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung pada tinggal 1 Maret 2018 pukul 11.00 WIB,” katanya.
Hal itu sesuai dengan Surat tanda bukti laporan kehilangan barang atau surat nomor TBL/C-1/2917/VII/2018/LPG/SPKT/RESTA/BALAM tanggal 16 Juli 2018.
“Dalam surat disebutkan, kehilangan diketahui pada Kamis, 1 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 WIB yang diperkirakan hilang di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Surat kehilangan tersebut dibuat oleh orang lain, bernama Edi Nata Menggala,” tuturnya.
Fakta dalam persidangan pun terungkap, bahwa SMAN 1 Bandarlampung tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Aries Sandi, sesuai keterangan Bawaslu Pesawaran dalam persidangan tersebut.
“Artinya banyak keterangan termohon maupun pihak terkait yang kontradiktif dengan fakta yang terjadi,” pungkasnya.
(WII)





