“Malahan memberikan jawaban tahun 2010 pernah digugat ke MK mengenai money politics, itu kan tanda bahwa KPU sendiri tidak bisa menjawab ada atau tidaknya ijazah yang bersangkutan,” jelasnya.
Bahkan kata Handoko, KPU tidak mematuhi perintah dari hakim konstitusi Enni Nurbaningsih yang meminta KPU menghadirkan ijazah SMA/Sederajat Aries Sandi saat mencalonkan diri di 2010.
“Prof Enni pada sidang pendahuluan pertama meminta KPU membawa ijazah Aries Sandi, kan gak dibawa dengan KPU, ini ada apa, saya melihat hal itu menguatkan fakta bahwa Aries Sandi memang tidak memiliki ijazah SMA, tujuan hakim meminta itu untuk membuktikan, ternyata tidak dipatuhi oleh KPU,” kata dia.
Dengan fakta persidangan tersebut menurut Handoko semakin memperkuat dalil bahwa surat pertanggung jawaban mutlak maupun surat keterangan kepolisian yang dibuat pihak terkait isinya tidak benar.
Handoko memaparkan, akan banyak kejutan pada sidang lanjutan yang nantinya akan digelar pada bulan Februari 2025, karena pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan.
“Kita akan hadirkan 2 saksi dan 2 Ahli pada persidangan berikutnya untuk membuktikan bahwa keputusan KPU atas penetapan calon Bupati Pesawaran 2024 adalah keliru,” pungkasnya.
(WII)





