WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran optimis dapat membatah tuduhan tidak netral dari pemohon 01 Supriyanto-Suriansyah pada PSU Pesawaran 24 Mei 2025.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran Ferly Niti Yudha menegaskan, pihaknya optimis dapat membantah tuduhan tersebut dan telah mengantongi data terkait netralitas penyelenggara.
“Menurut kami, tuduhan penyelenggara (KPU Pesawaran) tidak netral tidak bisa dibuktikan dalam sidang MK kemarin. Namun kembali lagi kita serahkan semua keputusan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK ) yang akan memutuskan besok terkait perkara ini,” kata dia, Rabu 25 Juni 2025.
Firli menyebut, sebelumnya telah digelar dua kali sidang dengan agenda pembacaan gugatan pemohon, lalu yang kedua jawaban dari termohon dan pihak terkait. Selanjutnya, pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.
Namun, apabila sidang gugatan PSU yang dilayangkan oleh Supri-Suriansyah terus berlanjut di meja sidang MK, pihaknya juga siap membeberkan data yang ada untuk memperkuat bukti bahwa KPU Pesawaran bekerja sesuai koridor aturan yang berlaku.
Menurut dia, pihaknya juga telah membantah semua tuduhan itu pada sidang ke dua yang digelar pada 20 Juni lalu.
“Untuk saat ini kami masih nunggu sidang putusan MK besok. Jika lanjut kita tunggu sampai sidang pembuktian. Apabila sidang dismissal dan sudah ketok palu, kami segera melakukan rapat pleno penetapan,” ujarnya.
Firli menjelaskan, jika memang diputuskan dismissal pihaknya akan melakukan pleno penetapan kemudian disampaikan ke DPRD Pesawaran.
“Agar DPRD menyampaikan hasil tersebut ke gubernur terkait jadwal dan pelantikannya,” pungkasnya.
(WII)





