Bupati Dendi Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Pesawaran

  • Bagikan
Bupati Dendi rapat kordinasi bersama asosiasi dan pengembang di Bandarlampung/Foto: Ist

“Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah, Pemkab Pesawaran juga telah membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujarnya.

Adapun persyaratan pengajuan FLPP meliputi:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Tidak memiliki rumah
• Belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
• Batasan penghasilan maksimal:
• Rp10 juta/bulan (untuk yang sudah menikah)
• Rp8,5 juta/bulan (untuk yang belum menikah)

Melalui langkah konkret ini, diharapkan pengembang lokal dapat berperan aktif dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap percepatan pembangunan kawasan permukiman di Kabupaten Pesawaran.

Diketahui rapat ini dihadiri oleh Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Lampung, Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (ASPERI) Provinsi Lampung, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Provinsi Lampung, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA) Provinsi Lampung, Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Provinsi Lampung, Pengembang Indonesia (PI), PT. Perumnas Lampung dan Perangkat Daerah terkait.

(WII)

BACA JUGA:  Gubernur Beri Penghargaan Personel Polda, Bea Cukai, dan BNNP Lampung
  • Bagikan