3. Pengembalian anggaran publikasi dan langganan koran di setiap OPD, DPRD, dan Sekretariat Bupati yang selama ini dinilai dihapus atau dipangkas tanpa kajian.
4. Perbaikan pelayanan Dinas Kominfo, agar lebih terbuka, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media.
5. Penerapan sistem pendataan media lokal berbasis spesifikasi dan kredibilitas (grade) media, untuk menjamin kepastian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurut Abdul Rohman, kelima poin tuntutan ini merupakan suara bersama insan pers Tulangbawang yang menolak untuk tunduk pada kebijakan yang dianggap diskriminatif dan mematikan media lokal.
Tekad Pers Lawan Pembungkaman
“Kita tidak bisa tinggal diam saat kebijakan pemerintah daerah justru memberangus masa depan perusahaan media. Ini bukan sekadar aksi, tapi bentuk perjuangan pers melawan pembungkaman,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh wartawan yang bertugas di Tulangbawang untuk bersatu dan turut serta dalam aksi damai ini.
“Keadilan harus ditegakkan, dan kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kami para pekerja media,” pungkasnya.
(WII)





