“Sosialisasi ini kami tujukan kepada para pemangku kepentingan, terutama di lembaga pendidikan, agar mereka memahami bagaimana peran wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik jurnalistik,” ujar sapto
Menurut Sapto, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik sangat penting agar masyarakat tidak mudah termakan oleh berita palsu (hoaks) dan bisa membedakan mana produk jurnalistik profesional dan mana yang tidak.
“Ketika seseorang mengaku wartawan tanpa didukung pengetahuan yang cukup, maka informasi yang disampaikan bisa saja menyimpang dari prinsip jurnalistik. Padahal, kode etik dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif sekaligus melindungi wartawan dari ancaman atau kekerasan saat bertugas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sapto menegaskan bahwa dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Pers, disebutkan wartawan adalah profesi yang memiliki dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Hal itu menjadi pembeda antara wartawan profesional dan individu yang sekadar menyebarkan informasi tanpa dasar hukum dan etika.
Kegiatan yang berlangsung interaktif itu diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dari PWI Pesawaran.
Para peserta terlihat antusias menyampaikan pertanyaan seputar praktik jurnalistik di era digital serta cara menyaring berita palsu yang marak di media sosial.
(WII)





