“Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Pesawaran dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat,” tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, pengembangan kasus di TKP lain hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka R juga terlibat dalam aksi pencurian motor di depan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Desa Kedondong bersama rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
“Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminalitas, di antaranya yaitu kendaraan Operasional satu unit Honda Vario hitam dan 1 unit Suzuki Satria FU biru dan peralatan kejahatan, kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci, serta lima buah anak kunci dan satu bilah senjata tajam jenis badik serta 3 unit HP dan atribut pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(WII)





