Dirinya meminta juga kepada Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha untuk memerintahkan bawahannya untuk segera menangkap dan memproses hukum pemilik akun Facebook Mu’allim Taher secepatnya.
“Kami masyarakat Lampung Pepadun percaya sepenuhnya kepada Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Pandhita dan jajaran akan bekerja profesional menyikapi persoalan ini,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menegaskan, pengaduan masyarakat adat Lampung Pepadun tersebut sedang berjalan prosesnya dan tidak akan berhenti.
“Kita menerima masukan masukan dari para tokoh adat atau punyimbang Adat Lampung Pepadun. Dan kasus ini masih terus berjalan dan tidak berhenti. Kami tetap bekerja profesional,” kata Alvie.
“Kita sudah mendatangkan ahli, agar kita mengetahui hasilnya dan solusinya seperti apa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemilik akun Facebook Mu’allim Taher yang diduga melecehkan simbol adat dan gelar adat Lampung Pepadun Tiyuh (Desa) Kesugihan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dipanggil penyidik Kepolisian Resor (Polres) setempat, Rabu (29/4/2026).
Mu’allim Taher warga Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan mengakui bahwa akun yang dilaporkan oleh Pemuka Adat Lampung Pepadun itu adalah miliknya.
“Iya, saya ke sini (Mapolres Pesawaran-red) untuk klarifikasi,” kata Mu’allim usai diminta keterangan.
(WII)





