MEDAN, WAKTUINDONESIA – Wakil Kepala Kepolisian Resort Besar Kota Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, menjelaskan bahwa Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua terduga pencurian dengan aksi kekerasan berinisial YS (26) warga jalan A.R Hakim Medan dan berinisial AR (28) warga jalan Sibiru – biru Psr VIII Gg. Rahayu, Deli Serdang.
Karena melawan petugas AR diberikan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya meninggal dunia. AR ini juga seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Delitua dan baru keluar tahun 2020 ini.
Wakapolrestabes Irsan Sinuhaji, mengatakan personel unit Reskrim Polsek Medan Kota sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa DPO bernama AR pelaku aksi pencurian dengan kekerasan sedang melakukan aksinya di jalan. Dimana sebelumnya diketahui korbannya seorang wanita berinisal TAN (20) warga Jalan Sutrisno Gang Amal, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.
“Kemudian petugas bertemu dengan pelaku AR di jalan dan diamankan, setelah diinterogasi bahwasanya pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah hukum Polsek Medan Kota,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin Konferensi Pers bertempat di depan Kamar jenazah RS. Bhayangkara TK ll Medan, Jumat (8/1/2021).





