Massa Pospera Nglurug Polres Tanah Karo, Tuding Penyidik tak Profesional

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Puluhan massa dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo mendatangi Polres Tanah Karo, Sumut, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, Rabu (17/02) pukul 10.35 WIB.

Massa Pospera tidak bisa langsung memasuki halaman Mapolres karena pintu masuk sudah dipagar betis oleh puluhan personil Polres Tanah Karo.

Pantauan awak media, massa Pospera Karo secara bergantian menyampaikan orasi yang mengakibatkan arus lalu lintas seputar Mapolres sempat macet total akibat massa dan kenderaannya berada ditengah jalan.

Wakil Sekretari DPC Pospera Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga dalam orasinya menuding penyidik Polres Tanah Karo tidak profesional menangani pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019 yang lalu.

“Berdasarkan saran dari penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala,” tegas Yoki yang disambut massa dengan pekikan merdeka..merdekaaa!!!!!

“Yang lebih mirisnya lagi, terhadap penegakan hukum di Tanah Karo, perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan surat pengaduan yang dilayangkan.”

“Kami menilai, bahwa alasan tidak dapat meneruskan pengaduan alm.Milala Sembiring Meliala hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli adalah bentuk ketidak profesionalan Penyidik Polres Tanah Karo,” katanya.

“Dan juga pelapor sampai harus menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020. Ada apa ini? Apa harus ada penekanan dari atasan baru kasus itu ditindak lanjuti,” teriaknya dengan suara lantang.

Perlu diketahui, lanjutnya, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Utara juga telah menerbitkan putusan nomor : 04/MPWN Provinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 dengan amar putusan menyatakan saudara JT, SH bersalah.

BACA JUGA:  Ya Ampun! Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu 7.460Mdpl

“Jadi menurut pandangan hukum Pospera, ini sudah merupakan salah satu alat bukti yang cukup kuat jadi tidak ada lagi alasan perkara ini tidak ditetapkan tersangka,” tegas Yoki lewat pengeras suara.

  • Bagikan