GEDUNGAJI, WAKTUINDONESIA – Seorang pria berinisial SN (50), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung, digelandang petugas Polsek Gedung Aji.
SN ditangkap di rumahnya Selasa (2/3) pukul 19.00 WIB, tanpa perlawanan.
“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah istrinya berinisial MN (39) melapor pada Senin (1/3) pukul 14.00,” ujar Kapolsek Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Rabu (3/3).
Lanjut Arbiyanto, SN diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan dan menendang bagian badan berkali-kali hingga lebam.
Peristiwa itu sendiri, tandas Arbiyanto, terjadi hari Minggu (28/2) pukul 08.30 di kediaman mereka di Kampung Kecubung Raya.





