KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Digelandang Polisi

  • Bagikan

Mulanya, pelaku membangunkan korban dan berkata, “Suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang!”

Lalu, urai Kapolsek, korban menjawab, “Kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya.”

Selanjutnya, pertengkaran itu adalah awal terjadinya keributan antara pelaku dengan korban.

Hingga akhirnya pelaku melakukan KDRT terhadap korban.

Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
(yan/aga/WII)

BACA JUGA:  Pegang Parang Ancam Polisi Bertugas, Pria Ini Menginap di Hotel Prodeo
  • Bagikan