Sumbangan Tak Sesuai Pergub, Disdik Segera Investigasi SMAN 1 Kedondong

  • Bagikan

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Provinsi Lampung, Diona Katharina/Ist

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 di SMA Negeri 1 Kedondong Pesawaran.

Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung itu mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan Pendidikan Menengah Negeri.

Kepala Bidang Pembinaan SMA pada Disdikbud Provinsi Lampung, Diona Katharina mengatakan sekolah tidak dibenarkan memungut sumbangan sukarela tanpa keterlibatan Komite apalagi sampai mengambil keuntungan dari sumbangan tersebut.

“Sebetulnya penarikan sumbangan sudah diatur melalui Perbub Nomor 61 Tahun 2020, dengan catatan harus sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya saat dihubungi, Jumat (05/03).

Mekanisme itu antara lain menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), menyampaikan program kepada Komite Sekolah, selanjutnya harus dirapatkan bersama perwakilan wali murid untuk menyampaikan program kerja selama setahun serta merinci kebutuhan dana bagi sekolah yang bersangkutan.

“Nah kami memang sudah mendengar laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut, maka dalam waktu dekat kami akan turun untuk melakukan investigasi dan menggelar dialog dengan pengelola SMA Negeri 1 Kedondong,” tambah Diona.

BACA JUGA:  Bangunan SMP Iqro Tuai Kecaman, Ganggu Irigasi Sawah Warga
  • Bagikan