PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Dalam waktu sepekan Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus 22 tersangka penyalahguna narkoba. Meraka terdiri dari 4 bandar, 5 pengedar, 4 kurir dan 9 pemakai.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan ke 22 tersangka dilakukan penangkapan di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021.
Menurut,Iptu Yasin selain meringkus 22 pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis.
“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni narkotika jenis sabu seberat 16,92 gram, 1 butir inek, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (Bong) dan uang tunai 200 ribu,” kata Khairul, Senin(29/3/21).
Ia mengungkapkan dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Handika (30) warga desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung tengah dan F (29) warga Dsn Purwosari Pekon tegalsari Kecamatan gadingrejo kabupaten Pringsewu.
Selanjutnya yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui Kecamatan kalirejo Lampung tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon tanjung kemala Kecamatan pugung Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.
Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S als Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS als Puput (29) alamat Jl Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu.





