Tak Patuh SE Bupati Soal PPKM, Pelaku Wisata Bakal Disanksi

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Para pelaku tempat wisata yang berada di Kabupaten Pesawaran diharuskan menutup lokasi wisatanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro darurat Covid-19 diberlakukan.

PPKM tersebut berlaku sesuai dengan surat edaran Bupati Pesawaran No. 4 tahun 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Elsafri mengatakan setelah dikeluarkannya edaran tersebut secara otomatis pelaku wisata harus menutup tempat wisatanya ketika lokasinya berstatus zona merah.

“Jadi pelaku usaha wisata harus tanggap sendiri dan peduli dengan penanganan penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (7/7/2021).

“Hal ini juga telah kita sosialisasikan kepada para pelaku wisata karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu adanya kerjasama dari semua pihak,” tambahnya.

BACA JUGA:  Diperingati di SMKN1 Banjit, Ini Arti Hari Saraswati bagi Umat Hindu
  • Bagikan