GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Para pelaku tempat wisata yang berada di Kabupaten Pesawaran diharuskan menutup lokasi wisatanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro darurat Covid-19 diberlakukan.
PPKM tersebut berlaku sesuai dengan surat edaran Bupati Pesawaran No. 4 tahun 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Elsafri mengatakan setelah dikeluarkannya edaran tersebut secara otomatis pelaku wisata harus menutup tempat wisatanya ketika lokasinya berstatus zona merah.
“Jadi pelaku usaha wisata harus tanggap sendiri dan peduli dengan penanganan penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (7/7/2021).
“Hal ini juga telah kita sosialisasikan kepada para pelaku wisata karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu adanya kerjasama dari semua pihak,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku wisata yang kedapatan melanggar protokol kesehatan atau tidak mengikuti surat edaran yang dikeluarkan.
“Sanksinya beragam mulai dari pencabutan izin operasi sampai penutupan lokasi sudah kamu siapkan, kami berharap para pelaku wisata bisa memahami dan mengikuti segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Ia menuturkan, saat rapat Satgas yang dilakukan beberapa waktu lalu, camat dan kepala Desa diharapkan dapat mendukung setiap pembatasan yang telah ditetapkan dan dapat melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, salah satunya tempat wisata di daerahnya masing-masing.
“Dalam rapat tersebut, untuk camat dan kepala desa yang tidak melaksanakan peraturan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan,” tandasnya.
(Apr/WII).