Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Lampung musnahkan barang bukti perkara yang sudah di sidangkan terhitung dari November 2020-Juli 2021.

Di antaranya, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 58,23 gram, ganja seberat 141 gram, handphone 36 buah, dan rokok tanpa bea cukai sebanyak 70 karton, Rabu (21/7/2021) di halaman kejari setempat.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, dari 67 perkara yang ditangani, lebih dari 80 persennya adalah perkara narkotika.

“Perkara dominan yang ada di Pringsewu adalah narkotika,” kata Ade Irawan saat gelar ekspos.

Ia juga berharap penanganan narkoba tidak menunjukkan angka paling atas. Padahal pihak telah melakukan upaya sosialisasi terkait bahaya narkoba di sekolah, dan masyarakat umum.

BACA JUGA:  11 Polisi Waykanan Terima Penghargaan, Ini Prestasinya
  • Bagikan