PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Lampung musnahkan barang bukti perkara yang sudah di sidangkan terhitung dari November 2020-Juli 2021.
Di antaranya, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 58,23 gram, ganja seberat 141 gram, handphone 36 buah, dan rokok tanpa bea cukai sebanyak 70 karton, Rabu (21/7/2021) di halaman kejari setempat.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, dari 67 perkara yang ditangani, lebih dari 80 persennya adalah perkara narkotika.
“Perkara dominan yang ada di Pringsewu adalah narkotika,” kata Ade Irawan saat gelar ekspos.
Ia juga berharap penanganan narkoba tidak menunjukkan angka paling atas. Padahal pihak telah melakukan upaya sosialisasi terkait bahaya narkoba di sekolah, dan masyarakat umum.
Selanjutnya, Kajari juga menjelaskan, angka penggunaan narkotika jenis sabu-sabu lebih tinggi dibandingkan narkotika jenis lainnya seperti ganja.
“Dan ini menjadi catatan, pengguna yang memiliki atau menyimpan sabu-sabu dari kalangan anak sekolah dan baru selesai sekolah,” jelasnya.
Selain, sedang menangani perkara pidana umum, sambungnya, Kejari Pringsewu juga sedang menangani bidang pidana khusus yakni dugaan korupsi di Sekretariat Dewan, namun belum bisa diekspose karena masih dalam penanganan di BPKP untuk mengaudit kerugian negara.
“Harusnya pengungkapan kasus ini jadi kado ultah HBA ke-61. Tapi karena perkara ini bergulirnya di BPKP, ternyata ada beberapa dokumen yang dibutuhkan. Harapan meleset. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita segera ekspose,” pungkasnya.
(rul/WII)