Disperindag Ancam Pedagang Ogah Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter. Foto: pixabay
GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesawaran akan cabut izin usaha para penjual dan produsen minyak goreng tak terapkan harga minyak goreng yang ditentukan oleh Kementrian Perdagangan, Rp14 ribu per liter.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pesawaran, Sam Herman, dirinya mengatakan agar semua produsen dan penjual minyak dapat menetapkan harga sesuai yang telah diatur oleh kementrian Perdagangan.
“Dengan adanya penetapan harga Rp14 ribu per liter meminta agar seluruh produsen dan penjual untuk patuh, apabila tidak mematuhi akan dicabut izinnya,” kata dia, Senin 24 Januari 2022.
Dirinya menerangkan, sebelumnya pihaknya akan mengadakan pasar murah minyak goreng, namun hal tersebut belum terlaksanakan.
“Awalnya kita mau mengadakan pasar murah minta goreng dan mendapat jatah 18 ribu per liter, tapi karena adanya himbauan pak Mentri untuk pasar murah ditunda sementara, karena penyaluran melalui retail, toko pasar tradisional,” jelasnya.
Disinggung terkait stok minyak goreng untuk Kabupaten Pesawaran, dirinya mengatakan jika saat ini stok masih cukup.





