LAMPUNG BARAT, WAKTU INDONESIA, Kebijakan Bupati Lampung Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, Pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Mutasi Hak Kepala Daerah ASN Harus Paham dan Ikuti Proses, apa lagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap ditempatkan dimana saja.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan,
UU nomor 5 tahun 2014, mengatur tentang Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.





