Inspektur Henry Dunan saat menyampaikan hasil audit BPK itu ke Kajari Lampung Barat, Riyadi, Kamis, 10 Februari 2022. (ist)
LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Pihak Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dikabarkan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat guna melengkapi berkas soal dugaan kerugian negara Rp15 miliar lebih di kabupaten bungsu di Provinsi Lampung itu.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Lampung Barat, Riyadi saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id di Liwa, Balikbukit, Senin, 14 Februari 2022.
“Iya,” tegas orang nomor satu di korps Adhyaksa yang membawahi dua kabupaten tersebut, Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Menurutnya, koordinasi antara Pemkab Pesisir Barat dan kejari diakui merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara kejari dan dan pihak pemkab, yang juga dilakukan di seluruh tanah air.
BACA: Ratusan Rekanan Terseret Soal Kerugian Negara Rp15 Miliar di Pesisir Barat, Kini Ditangani Kejari
Soal jumlah dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar lebih, Kajari Lampung Barat Riyadi mengaku yang pihaknya terima dari Inspektorat Pesisir Barat baru senilai Rp5 miliar.
Sisanya, Rp10 miliar diakui belum masuk ke kejari.
Alasannya, pihak inspektorat belum menerima data yang senilai Rp10 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.
“Data yang Rp10 miliar menurut inspektorat masih di BPK dan inspektorat tidak memunyai arsipnya,” sebut Kajari Riyadi.
Terkait langkah yang bakal ditempuh, pihak kejari selanjutnya, Kajari Lampung Barat Riyadi memastikan pihaknya bakal berupaya agar kerugian negara tersebut kembali.
Bahkan, surat kuasa khusus (SKK) sudah ditandatangani. Kemudian pihak-pihak yang diduga merugikan negara tersebut bakal dipanggil kejaksaan.
“Nanti pihak-pihak yang diduga merugikan negara tersebut akan kita undang. Bahasanya diundang,” tandasnya.
Diketahui, soal pengembalian kerugian negara itu juga sempat disebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Saat itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara.
Hal itu merespon yang disampaikan oleh anggota DPR Komisi III agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Burhanuddin menilai langkah dimaksudkan agar proses penyelesaian perkara korupsi dalam bentuk kerugian negara di bawah Rp50 juta bisa dilakukan cepat.
(WII)





