GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Inspektorat Kabupaten Pesawaran telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Pebriantoro diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Pesawaran Aseva Bakhria, Selasa 31 Mei 2022.
Aseva meyakinkan jika Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2021 telah berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.
“Seperti tahun sebelumnya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah dilakukan audit oleh auditor BPK RI Perwakilan Lampung dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini WTP yang di Peroleh Pemkab Pesawaran merupakan Opini tertinggi dari standar keuangan pengelolaan keuangan daerah, dimana setidaknya ada empat indikator yang dilihat seperti penyusunan laporan keuangan sesuai SAP, SPIP berjalan secara memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta tidak terdapat kesalahan yang material dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” kata dia.
“Dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan APBD tahun 2021, Auditor BPK berpendapat secara keseluruhan dianggap wajar tanpa ada yang dikecualikan sesuai LHP nomor 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, sehingga Pemkab Pesawaran dapat meraih opini WTP atas LKPD tahun 2021,” timpalnya.
Ia juga menjelaskan bahwa didalam LHP BPK tersebut juga terdapat catatan atau rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dan disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.





