PWI dan SMSI

  • Bagikan

Ia bernama Serikat Media Media Siber Indonesia. Yang disingkat SMSI. Organisasi perusahaan pers berbasis internet atau media online.

Ya, perkumpulan ini adalah organisasi pers. Ada dalam UU Pers. Nomor 40 tahun 1999.

Satu dari dua organisais pers: organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Di tanah air, organisasi wartawan pertama adalah Persatuan Wartawan Indonesia. Atau PWI.

Ia lahir di masa kemerdekaan. 9 Februari 1946. Di Surakarta (Solo) Jawa Tengah (Jateng).

Tanggal itu kemudian ditetapkan Hari Pers Nasional atau HPN.

Pada tahun 2017, fungsionaris PWI menggagas berdirinya organisasi perusahaan media online. SMSI. Di Serpong Tangerang, Banten. 7 Maret 2017.

Organisasi perusahaan pers ini lahir kala disrupsi teknologi informasi yang sedang menggulung media konvensional.

Dikutip dari laman resmi SMSI, kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.

Selanjutnya, Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI untuk yang pertama hasil kongres pada pada 20 Desember 2019 di kantor ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.

SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers pada awal Juni 2020 lalu.

SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.

Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.

BACA JUGA:  Ini Dia Nama 6 Pemenang Lomba Karya Tulis Jurnalistik

Lantas bolehkah pengurus/anggota PWI menjadi pengurus/anggota SMSI?

PWI mewadahi wartawan atau jurnalis.

Dalam PD PRT PWI dijelaskan, anggota PWI tak dibolehkan bergabung dengan organisasi wartawan yang berbadan hukum. (Baca: PD PRT PWI dan Kode Perilaku Wartawan).

Sementara SMSI menaungi perusahaan media daring atau online. (Baca: AD SMSI dan ART SMSI)

Kesimpulan, anggota PWI pemilik media online tak bertentangan dengan PD PRT PWI jika menjadi anggota atau pengurus SMSI.

Oleh: Merli Sentosa

Penulis adalah Owner Waktuindonesia.id

Ketua SMSI Lampung Barat

Kepala Seksi Bidang Organisasi PWI Lampung Barat

  • Bagikan