Sidang Dugaan Ujaran Kebencian Dan Provokasi Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran, Abdul Manaf/Foto: Apriansyah
GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Perkara Dugaan ujaran kebencian dan provokasi yang menimpa Abdul Manaf (AM) warga Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Sebelumnya, pada Selasa (21-6-2022) tersangka yang juga oknum LSM GMBI Pesawaran itu telah didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan provokasi serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasca sidang perdana yang digelar pekan lalu itu, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menggelar sidang kedua dengan agenda pembuktian perkara dugaan ujaran kebencian serta UU ITE.
Diketahui, terdakwa AM diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Desember 2021 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa diamankan oleh Kepolisian Resor Pesawaran pada Maret 2022.
Sidang dengan menghadirkan lima saksi perwakilan dari organisasi pers yang ada di Kabupaten Pesawaran itu dipimpin Majelis Hakim Zoya Haspita yang juga Ketua PN Gedong Tataan, kemudian Hakim Anggota Saharudin Ramanda, dan Dewa Gede Giri Santosa.
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menyebarkan video ujaran kebencian dan pengancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp .
“Saya juga sampaikan permintaan maaf kepada seluruh organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran, jika ternyata perbuatan saya menyakiti banyak pihak,” katanya dalam pernyataan resmi dalam persidangan tersebut, Selasa 28 Juni 2022.





