JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Dewan Pers memberi ruang bagi media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkait pendataan dan verifikasi.
Dewan Pers memersilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh media yang tergabung dalam organisasi perusahaan pers tersebut.
Selanjutnya, data media anggota SMSI tersebut diserahkan ke Dewan Pers untuk pendataan dan verifikasi.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra saat pertemuan SMSI, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Diketahui, dalam audensi dengan Dewan Pers itu, SMSI dipimpin Ketua Umum SMSI Firdaus dan diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin, dan Lengkong sekretaris SMSI DKI.
Sedangkan dari Dewan Pers, ada Prof Azyumardi Azra didampingi anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan.
Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.
Dikatakan, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi media.
Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan insan pers, juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.
Ketua Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, menastikan pihaknya berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber (online).
“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.
Azyumardi Azra menuturkan, Media berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital, sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.
“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.
Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.
Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.





